Jumat, 12 Oktober 2012

SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA



SISTEM PEMERINTAHAn


a. Sistem pemerintahan
1.     PENGERTIAN SISTEM
Istilah sistem berasal dari gabungan dua sistem pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari system yang artinya susunan, tatanan, jaringan atau cara. Dibawah ini disampaikan definisi sistem sebagai berikut :
Ø  Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.
Ø  Sistem abisa diartikan sibagai susunan berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu dengan lainnyasecara teratur  dan terencana untuk mengatur tujuan yang sama.
Ø  Sitem adalah kebulatan dimana di dalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya terdapat sistem tertentu yang mempunyai fungsi masing-masing.
Ø  Sistem adalah suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional, baik antara hubungan yang satu dengan yang lain, maupun hubungan secara keseluruhan.
Berdasarkan pengertian diatas sistem mempunyai ciri sebagai berikut.
a.    Terdapat kerja sama antara bagian yang ada
b.    Terdiri dari bagian-bagian atau komponen-komponen
c.    Saling ketergantungan dan saling memengaruhi

2.     PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Secara etimologi kata Pemerintahan berasal dari kata Pemerintah, dan kata Pemerintah berasal dari kata Perintah. Menurut kamus besar bahasa indonesia kata-kata tersebut mempunyai arti sebagai berikut.
Ø  Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
Ø  Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu negara(daerah negara)atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara.
Ø  Pemerintahan suatu cara atau perbuatan , urusan dalam hal memerintah.

Utrecht berpendapat bahwa pemerintah itu meliputi 3 bagian berbeda, yaitu
a.    Pemerintah sebagai gabungan seluruh badan kenegaraanyang berkuasa memerintah dalam arti kata luas.
b.    Pemerintah sebagai gabungan badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
c.    Pemerintah dalam arti kepala negara (presiden) bersama dengan mentri-mentrinyayang berarti organisasi eksekutif.

b.  Sistem pemerintahan presidensial-parlementer

1.     Sisem pemerintahan parlementer
Sistem pemerintahan parlementer terbentuk karena pergeseran sejarah hegemoni kerajaan.
a.   Kelebihan sistem parlementer
Ø  Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat.
Ø  Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan [publik jelas.
Ø  Adanya pengawasan yang kuat dari parlemenkabinet.

b.   Kekurangan sistem parlementer
Ø  Badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada parlemen.
Ø  Kelangsungan kehidupan badan eksekutif tidak bisa ditentukan berakhir sesuai masa jabatannya.
Ø  Kabinet dapat mengendalikan parlemen.
Ø  Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.

2     Sistem pemerintahan presidensial
Karakteristik utama sistem presidensial secara umum merupakan kebalikan karakteristik dari sistem parlementer. Dalam karakterpolitik presidensialisme, basis legitimasi presiden berasal dari rakyatbukan dari parlemen, seperti halnya sistem parlementer. Dibawah ini akan disajikan kelebihan dan kekurangan sistem presidensial.


a.   Kelebihan sistem presidensial
Ø  Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
Ø  Masa jabatan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
Ø  Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
Ø  Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif.

b.   Kekurangan sistem presidensial
Ø  Kekuasaan eksekutif dluar pengawasan langsung legislatif.
Ø  Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas.
Ø  Pembuatan keputusan publik umumnya hasil twar-menawar antara eksekutif dan legislatif.

Dibawah ini akan disampaikan perbedaan sistem presidensial dan sistem parlementer:
No
SISTEM PEMERINTAHAN
PRESIDENSIAL
SISTEM PEMERINTAHAN
PARLEMENTER
1
Majelis tidak berubah menjadi parlemen
Majelis menjadi parlemen
2
Eksekutif tidak dibagi tapi hanya ada seorang presiden yang dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu pada saat majelis di pilih
Eksekutif dibagi dalam dua bagian: PM sebagai kepala pemerintahan dan Raja sebagai kepala negara
3
Kepala pemerintahan adalah kepala negara
Kepala negara mengangkat kepala pemerintaahaan
4
Presiden mengangkat kepala departemen yang merupakan bawahannya
Kepala pemerintahan (PM) mengangkat mentri-mentri
5
Presiden adalah eksekutif tunggal
Cabinet pemerintah adalah badan kolektif
6
Anggota majelis tidak boeh menduduki jabatan pemerintahan serta sebaliknya
Mentri biasanya merupakan anggota parlemen
7
Eksekutif bertanggung jawab kepada pemilih
Pemerintahan bertanggung jawab secara politik kepada majelis
8
Presiden tidak dapat membubarkan majelis atau memaksa majelis
Kepala pemerintahan dapat memberikan pendapat kepada kepala negara untuk membubarkan parlemen
9
Majelis berkedudukan lebih tinggi dari bagian-bagian pemerintahan lain
Parlemen secara keseluruhan berkedudukan lebih tinggi dari pemerintahan
10
Tidak ada peleburan atntara eksekutif dan legislatif
Pemerintah secara keseluruhan hanya bertangggung jawab secara tidak langsung kepada pemilih
11
Tidak ada lokus kekuasaan dalam sistem politik
Parlemen adalah lokus kekuasaan dari sistem politik

c.   Sistem pemerintahan indosesia menurut uud 1945

1.     Sisem pemerintahan sebelum amandemen uud 1945
Menurut bagir manan indonesia menganut sistem presidensial murni karena presiden adalah kepala pemerintahan. Selain itu ditambah pula dengan ciri-ciri lain, sebagai berikut.
a.    Ada kepastian masa jabatan presiden
b.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
c.    Presiden tidak dapat membubarkan DPR

2.     SISTEM PEMERINTAHAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Pasca amandemen UUD 1945  pemerintahan NKRI menjadi benar-benar presidensial. Hal ini dapat teridentifikasi dengan mudah setelah presidendi pilih langsung oleh rakyat dalam satu pemilihan umum.




d.   Pelaksanaan sistem pemerintahan nkri

1.     Periode berlakunya uud 1945 (18 agustus 1945-27 desember 1949)
Menurut UUD 1945, sistem pemerintahan yang dianut oleh sistem presidensial. Hal ini dapat di lihat dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen yang berbunyi “Preseden Reublik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

2.     PERIODE KONSTITUSI RIS (27 DESEMBER 1949 – 17 AGUSTUS 1950)
Periode ini dimulai tanggal 27 desember 1949 dimana Republik Indonesia Serikat resmi lahir. RIS merupakan bentuk negara federal yang teridiri atas daerah negaradan satuan kenegaraan yang tegak berdiri. Sistem kauasi parlementer ini bercirikan sebagai berikut.
a.    Presiden dengan kausa dari perwakilan negara bagian menunjuk 3 pembentuk kabinet (pasal 74 ayat (1) KRIS)
b.    Presiden mengangkat salah seorang dari pembentuk kabinet tersebut sebagai perdana mentri (pasal 74 ayat (3) KRIS)
c.    Presiden juga membentuk kabinet atau dewan mentri sesuai anjuran pembentuk kabinet (pasal 74 ayat (3) KRIS)

3.     PERIODE UUD SEMENTARA 1950
Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan indonesia adalah sistem kuasi parlementer. Sistem pemerintahan indonesia menurut UUDS 1950 sama dengan sistem pemerintahan dalam KRIS 1949. Ciri pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 sebagai berikut.
Ø  Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang di bantu wakil presiden (pasal 45 ayat (1) UUDS)
Ø  Pressiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat (pasal 83 ayat (1) UUDS)
Ø  Presiden berhak membubarkan DPR (pasal 84 ayat (1) UUDS)


4.     PERIODE BERLAKUNYA KEMBALI UUD 1945
a.   Masa orde lama
Proses kembalinya UUD 1945 dimulai dengan dekret presiden yang di umumkan pada presiden soekarno pada tanggal 5 juli 1959 dimana salah satu isi dekret tersebut adalah menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesiaterhitung mulai tanggal penetapan dekter, dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

            SEBAB-SEBAB RUNTUHNYA MASA ORDE LAMA

1.    Terjadinya peristiwa gerakan 30 September 1965

2.    Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa gerakan 30 september 1965, ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsung lama

3.    Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkan ipaya pemerintah melakukan davaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan mastarakat

4.    Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI.  Rakyat melakukan demostrasi menuntut agar PKI beserta organisasi masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili.

5.    Kesatuan aksi ( KAMI, KAPI, KAPPI, KASI, dsb ) yang ada di masyarakat bergabung membentuk kesatuan aksi beruoa "Front Pancasila" yang selanjutnya lebih dikenal dengan "Angkatan 66" untuk menghancurkan tokoh yang terlibat dalam gerakan 30 September 1965.

6.    Kesatuan Aksi "Front Pancasila" pada 10 Januaru 1966 didepan gedung DPR-GR mengajukan tuntunan "TRITURA" (Tri Tuntunan Rakyat) yang berisi :

Ø  Pembubaran PKI beserta Organisasi Massanya
Ø  Pembersihan Kabinet Dwikora
Ø  Penurunan harga-harga barang

7.    Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan pembentukan Kabinet Seratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
8.    Wibawa dan kekuasaan presiden Soekarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerekan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub).

9.    Sidang paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil. maka presidan mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Soeharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaang negara yang semakin  kacau dan sulit dikendalikan.

b.   Masa orde baru
Ada dua ciri intitusionalisasi sistem presidensial dalam UUD 1945 yang konsisten di tetapkan soeharto selama menjadi presiden. Pertama, kedudukan presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Kedua, kekuasaan hak prerogratif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota kabinet. Corak pemerintahan masa Orde Baru dapat dikataka sebagai sistem semipresidensial, meskipun semi [residensial masih tetap ada kepincangan yang pertama karena sistem presidensial yang diterapkan tanpa mekanisme checks and balances antara presiden dan parlemen. Kedua, masa presiden bersifat tidak tetap dan tanpa pembatasan. Ketiga, fungsi wakil presiden yang sangat inferiordi hadapan presiden.
Kelebihan sistem Pemerintahan Orde Baru
* perkembangan GDP per kapita Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih dari AS$1.000.
* sukses transmigrasi.
* sukses KB
* sukses memerangi buta huruf
* sukses swasembada pangan
* pengangguran minimum
* sukses REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun)
* sukses Gerakan Wajib Belajar
* sukses Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh
* sukses keamanan dalam negeri
* Investor asing mau menanamkan modal di Indonesia
* sukses menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta produk dalam negeri

Kekurangan Sistem Pemerintahan Orde Baru
* semaraknya korupsi, kolusi, nepotisme
* pembangunan Indonesia yang tidak merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
* munculnya rasa ketidakpuasan di sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
* kecemburuan antara penduduk setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
* bertambahnya kesenjangan sosial (perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
* kritik dibungkam dan oposisi diharamkan
* kebebasan pers sangat terbatas, diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibreidel
* penggunaan kekerasan untuk menciptakan keamanan, antara lain dengan program "Penembakan Misterius" (petrus)
* tidak ada rencana suksesi (penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)

5.     Periode amandemen uud 1945
Ø  Pembatasan masa jabatan presiden
Pasal 7 UUD 1945 sebelum di amandemen menyatakan : “Presiden dan wakil presiden memegang masa jabatan lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Ø  Penguatan fungsi checks and balances
Ketika UUD 1945 belu, di amandemen dan reformasi belm bergulir, pusat kekuasaan negara terkonsentrasi pad lembaga kepresidenan tanpa checks and balances sebagai katrol parlemen terhadap jalannya pemerintahan.
Ø  Sistem pemilihan presiden secara langsung
Perubahan sistem mekanisme presiden dan wakil presiden.
Ø  Model satu paket pencalonan
Pencalonan presiden dan wakil presiden memiliki konsekuensi politik terhadap struktur lembaga kepresidenan bahwa presiden dan wakil presiden merupakan institusi politik yang tunggal.
Ø  Pemakzulan presiden melalui mekanisme peradilan mahkamah konstitusi
Reformasi sistem pemerintahan dan lembaga kepresidenan telah membawa implikasi terhadap model pertanggung jawaban presiden.

e.   Pengaruh sistem suatu negara terhadap bangsa lain
Kedua sistem pemerintahan atau bentuk pemerintahan tersebut (parlementer dan presidensial) merupakan perwujudan trias politica. Dalam trias politica kekuasaan pemerintahan di bagi menjadi tiga yaitu, legislatif, eksekutif, dan yudikatif, masing masing kekuaasaan di pisah satu dengan yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar